Header Ads

Prosedur & Syarat Pendirian Perusahaan

 Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu perusahan, yaitu :

  1. AKTA

  2. SKDU

  3. NPWP

  4. SKPP

  5. SITU

  6. SIUP

  7. SPT PAJAK

  8. TDP

Pengertian dan Persyaratan dari Dokumen yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan adalah sebaagai berikut :

  1. Akta Perusahaan/Notaris

Akta pendirian perusahaan adalah sebuah dokumentasi hukum yang dilegalisasi notaris yang memaparkan tujuan pendirian serta peraturan dasar sebuah perusahaan dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya. Berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Tujuan Pembuatan Akte Perusahaan :

  • Menghindari adanya perselisihan mengenai pembagian keuntungan.

  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ketika saham akan dijual kembali.

Persyaratan Pembuatan Akte Perusahaan :

  • Fotocopy KTP para pendiri, minimal 2 orang.

  • Fotocopy KK penanggung jawab.

  • Dua foto berwarna ukuran 3x4

  • Fotocopy PBB dan kepemilikan tempat usaha.

  • Foto kantor tampak depan dan dalam ruangan.

  • Surat keterangan RT/RW

  • Siap untuk di survey.

  1. SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan)

SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan) adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.

Persyaratan Pembuatan SKDU :

  • Kartu identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut.

  • Kartu keluarga atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy.

  • Surat pengantar dari bapak RT dan RW.

  • Surat pernyataan dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga.

  • Akta pendirian Usaha dari Notaris.

  • Surat kuasa jika usaha diurus oleh orang lain.

  • Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa.

  1. NPWP

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Persyaratan Pembuatan NPWP :

  1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)

  • Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

  • Fotocopy Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.

  • Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

  1. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)

  • Fotocopy KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.

  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

  1. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

  • Fotocopy Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.

  • Fotocopy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

  • Fotocopy Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.

  • Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

  1. SKPP

SKPP atau Surat Keputusan Pendirian Perusahaan adalah surat pengesahan badan hukum Perseroan yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sebelum permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan. Pengajuan nama Perseroan dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan. Format pengajuan nama Perseroan paling sedikit memuat :

  • Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari Bank Persero.

  • Nama Perseroran yang dipesan.

  1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Persyaratan Pembuatan SITU adalah sebagai berikut :

  • Membawa surat izin tetangga.

  • Membawa surat keterangan domisili perusahaan.

  • Fotocopy KTP pemohon.

  • Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

  • Formulir isian lengkap dan sudah ditanda tangani.

  • Fotocpy pelunasan PBB, IMB, Sertifikat Tanah atau Akta Tanah.

  • Denah lokasi tempat usaha.

  • SKPP

  • Fotocopy akta pendirian perusahaan dari Notaris.

  1. SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Persyaratan Pembuatan SIUP adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau Pemegang Sahamnya.

  • Fotocopy KK jika penanggung jawabnya seorang perempuan.

  • Fotocopy NPWP.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha atau SITU.

  • Fotocopy Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (SKPP).

  • Surat Izin Gangguan (HO).

  • Izin Prinsip.

  • Neraca Perusahaan.

  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar).

  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

  1. Untuk Koperasi

  • Fotocopy KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.

  • Fotocopy NPWP.

  • Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.

  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.

  • Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).

  • Neraca Koperasi.

  • Materai senilai Rp 6.000

  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

  • Izin lain yang terkait (Misalnya izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, jika usahanya menghasilkan limbah).

  1. Untuk Perseorangan

  • Fotocopy KTP pemegang saham perusahaan.

  • Fotocopy NPWP.

  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.

  • Neraca Perusahaan.

  • Materai senilai Rp 6.000

  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

  1. Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)

  • Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.

  • Fotocopy SIUP sebelum menjadi perusahaan terbukan.

  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perusahaan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM.

  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.

  • Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.

  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

  1. SPT Pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

Penyampain SPT Pajak dapat dilakukan :

  1. Secara Langsung

  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP (Wajib Pajak) terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.

  • Pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

SPT Tahunan yang harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yaitu :

  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

  • SPT 1770.

  • SPT Tahunan Pembetulan.

  • SPT 1770S dan SPT 1770 SS yang :

  1. Menyatakan lebih bayar.

  2. Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.

  3. Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

  1. Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

  2. Dikirim melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar :

  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.

  • Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

  1. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Adapun saluran tertentu meliputi :

  • Lama Direktorat Jenderal Pajak penyalur SPT Elektronik.

  • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak.

  • Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah sebagai berikut :

  • Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  • Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  • Akta Pendirian Perusahaan.

Persyaratan Pembuatan TDP adalah sebagai berikut :

  • Formulir Isian.

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.

  • Asli dan Fotocopy Pengesahan Akta Pendirian (SKPP).

  • Fotocopy SKDP.

  • Fotocopy SITU.

  • Fotocopy NPWP.

  • Fotocopy SIUP.

  • Fotocopy KTP.

  • Fotocopy KTP Penanggung Jawab.

  • Bukti setor biaya administrasi (biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.