Header Ads

NEGARA DAN WARGANEGARA


NEGARA DAN WARGANEGARA
 
https://www.google.co.id/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiX7MrogK7XAhWBsI8KHcMTD-AQjhwIBQ&url=https%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FWarga_Negara_Indonesia&psig=AOvVaw0ko25lQV3VBJ45ZonKYpxH&ust=1510197104146437

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
v  Tugas Utama Negara
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

v  Sifat-Sifat Negara
·         Sifat memaksa, menggunakan kekerasan fisik  agar tercapainya ketertiban di masyarakat
·         Sifat monopoli, negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·         Sikap menyangkut semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali

Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara.Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang lain.
Berikut ini adalah beberapa asas kewarganegaraan yang perlu diketahui.
1.       Asas ius soli dan ius sanguinis
            Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
2.      Bipatride dan apatride
            Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Sumber ;



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.