NEGARA DAN WARGANEGARA
NEGARA DAN WARGANEGARA
https://www.google.co.id/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiX7MrogK7XAhWBsI8KHcMTD-AQjhwIBQ&url=https%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FWarga_Negara_Indonesia&psig=AOvVaw0ko25lQV3VBJ45ZonKYpxH&ust=1510197104146437
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
v Tugas
Utama Negara
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
v Sifat-Sifat
Negara
·
Sifat memaksa, menggunakan kekerasan
fisik agar tercapainya ketertiban di masyarakat
·
Sifat monopoli, negara mempunyai
kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
Sikap menyangkut semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah mereka sekelompok orang
yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara.Dan ada juga
yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang
tinggal dinegara orang lain.
Berikut ini adalah
beberapa asas kewarganegaraan yang perlu diketahui.
1.
Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
2. Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Sumber ;
Post a Comment