PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
DAN KESAMAAN DERAJAT
https://www.google.co.id/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiRkOWHmpjYAhVBpo8KHbBGBbYQjRwIBw&url=http%3A%2F%2Fwww.freevectors.me%2Fpeople-social-media-interaction-vector.html&psig=AOvVaw3oOUX9fVyAKsGXhPzaKzse&ust=1513844477040373
PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan
sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan
. Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut
bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya
pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi
dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan
penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Ø TEORI
TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
KESAMAAN DERAJAT
Hubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal
balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan
kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki
oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan
derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur
dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Ø Persamaan
Hak
Adanya
kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang
mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki
lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak
pribadi yang dimiliki itu.
Kesimpulan
·
Pelapisan social adalah perbedaan dalam
masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat atau seperti kasta.
·
Faktor-faktor yang membentuk Pelapisan
Sosial (Stratifikasi Sosial) adalah Kekayaan, Kekuasaan atau Kewenangan, Kehormatan,
dan Ilmu Pengetahuan.
·
Sifat stratifikasi social tertutup yaitu
membatasi perpindahan lapisan social seseorang. Sedangkan stratifikasi social
tertutup memungkinkan seseorang berpindah lapisan sesuai kemampuan yang
dimilikinya.
·
Kesamaan derajat adalah kesamaan diri
sendiri kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai Hak Aasi
Manusia.
·
Elite adalah golongan teratas atau
menempati puncak struktur social yang terpenting dan mepunyai keunggulan dalam
pencapaian di bidang mereka.
·
Massa adalah pengelompokan menyerupai
keramaian yang berasal dari segala tingkatan social dan berbagai lapisan
masyarakat
Sumber ;
https://fauzanbrs94.wordpress.com/2015/11/24/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Post a Comment