Maqashid Syari'ah
Maqashid
Syariah secara bahasa terdiri dari dua kata yakni, maqashid
dan syari’ah. Menurut asy-Syatibi, maqashid syari‘ah merupakan tujuan syari‘ah
yang lebih memperhatikan kepentingan umum. Sebagaimana yang ada di dalam kamus
dan penjelasannya bahwa syariat adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi
hamba-Nya tentang urusan agama, atau, hukum yang ditetapkan dan diperintahkan
oleh Allah baik berupa ibadah (shaum, shalat, haji, zakat, dan seluruh amal
kebaikan) atau muamalah yang menggerakkan kehidupan manusia (jual, beli, nikah,
dan lain-lain). Allah SWT berfirman : ثم جعلنا علي شر ىعه من االمر ―kemudian
kami jadikan kamu berada di atas sebuah syariat, peraturan dari urusan agama
itu‖ (QS. al- Jatsiyah :18)\ Islam memiliki kitab suci al-Qur‘an. Sebagai
sumber utama, al-Qur‘an mengandung berbagai ajaran. Dikalangan ulama ada yang
membagi kandungan alQur‘an kepada tiga kelompok besar yaitu, aqidah,
khuluqiyyah, dan amaliyah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan.
Khuluqiyyah berkaitan dengan etika dan akhlak. Amaliyah berkaitan dengan
aspek-aspek hukum yang keluar dari Aqwal (ungkapan-ungkapan), dan af‘al
(perbuatan-perbuatan manusia).
Pertama – tama
adalah Ad – Din ( Agama ). Sebagai manusia yang beragama, kita
wajib membantu sesama manusia siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Di dalam Al –
Qur’an terdapat rumusan – rumusan tentang ekonomi seperti zakat, infaq,
shodaqoh yang sudah pasti dan kekal. Selain Al – Qur’an, agama islam mempunyai
sumber lain yang kuat yaitu Al – Hadist dan Ijma. Tentang agama, terdapat ayat
Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat Asy – Syura’ : 13.
Kedua
yaitu An – Nafs ( Jiwa ). Dalam ekonomi islam, jiwa memiliki
peran sebagai ketenangan dalam diri apabila melakukan hal – hal kebaikan
diantara nya ber zakat, infaq, dan shodaqoh. Tentang jiwa, terdapat ayat Qur’an
yang menjelaskan nya yaitu Surat Az – Zalzalah : 7 – 8.
Ketiga
adalah Al – Aql ( Akal ). akal paling penting dalam pandangan
Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Manusia
mempunyai akal yang jernih niscaya dia akan memanfaatkan harta nya untuk
membantu sesama. Tentang akal, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu
Surat At – Tiin : 5 – 6 dan Al – Baqarah : 164.
Ke
empat ada An – Nasb ( Keturunan ). Dalam ekonomi islam, keturunan
merupakan salah satu kunci untuk melangsungkan kehidupan yang akan mendatang.
Dengan zakat, infaq, dan shodaqoh dapat membantu saudara - saudara kita yang
kesusahan membiayai keluarga nya dalam segie ekonomi. Tentang Keturunan,
terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat An – Nisa : 3 – 4
Dan
yang terakhir ada Al – Maal ( Harta ). Islam meyakini bahwa semua
harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk
memanfaatkan nya saja dan sudah di atur di dalam Qur’an, Hadist, maupun Ijma.
Dengan harta tersebut, kita dapat memanfaatkan nya sehingga menjadi pahala yang
besar seperti membantu orang miskin, anak yatim – piatu , kaum dhuafa, musafir,
dsb. Tentang agama, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat An –
Nisa : 29 – 32.
Post a Comment