Header Ads

Maqashid Syari'ah


Maqashid Syariah secara bahasa terdiri dari dua kata yakni, maqashid dan syari’ah. Menurut asy-Syatibi, maqashid syari‘ah merupakan tujuan syari‘ah yang lebih memperhatikan kepentingan umum. Sebagaimana yang ada di dalam kamus dan penjelasannya bahwa syariat adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya tentang urusan agama, atau, hukum yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah baik berupa ibadah (shaum, shalat, haji, zakat, dan seluruh amal kebaikan) atau muamalah yang menggerakkan kehidupan manusia (jual, beli, nikah, dan lain-lain). Allah SWT berfirman : ثم جعلنا علي شر ىعه من االمر ―kemudian kami jadikan kamu berada di atas sebuah syariat, peraturan dari urusan agama itu‖ (QS. al- Jatsiyah :18)\ Islam memiliki kitab suci al-Qur‘an. Sebagai sumber utama, al-Qur‘an mengandung berbagai ajaran. Dikalangan ulama ada yang membagi kandungan alQur‘an kepada tiga kelompok besar yaitu, aqidah, khuluqiyyah, dan amaliyah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan. Khuluqiyyah berkaitan dengan etika dan akhlak. Amaliyah berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang keluar dari Aqwal (ungkapan-ungkapan), dan af‘al (perbuatan-perbuatan manusia).
            Pertama – tama adalah Ad – Din ( Agama ). Sebagai manusia yang beragama, kita wajib membantu sesama manusia siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Di dalam Al – Qur’an terdapat rumusan – rumusan tentang ekonomi seperti zakat, infaq, shodaqoh yang sudah pasti dan kekal. Selain Al – Qur’an, agama islam mempunyai sumber lain yang kuat yaitu Al – Hadist dan Ijma. Tentang agama, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat Asy – Syura’ : 13.
Kedua yaitu An – Nafs ( Jiwa ). Dalam ekonomi islam, jiwa memiliki peran sebagai ketenangan dalam diri apabila melakukan hal – hal kebaikan diantara nya ber zakat, infaq, dan shodaqoh. Tentang jiwa, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat Az – Zalzalah : 7 – 8.
Ketiga adalah Al – Aql ( Akal ). akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Manusia mempunyai akal yang jernih niscaya dia akan memanfaatkan harta nya untuk membantu sesama. Tentang akal, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat At – Tiin : 5 – 6 dan Al – Baqarah : 164.
Ke empat ada An – Nasb ( Keturunan ). Dalam ekonomi islam, keturunan merupakan salah satu kunci untuk melangsungkan kehidupan yang akan mendatang. Dengan zakat, infaq, dan shodaqoh dapat membantu saudara - saudara kita yang kesusahan membiayai keluarga nya dalam segie ekonomi. Tentang Keturunan, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat An – Nisa : 3 – 4
Dan yang terakhir ada Al – Maal ( Harta ). Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkan nya saja dan sudah di atur di dalam Qur’an, Hadist, maupun Ijma. Dengan harta tersebut, kita dapat memanfaatkan nya sehingga menjadi pahala yang besar seperti membantu orang miskin, anak yatim – piatu , kaum dhuafa, musafir, dsb. Tentang agama, terdapat ayat Qur’an yang menjelaskan nya yaitu Surat An – Nisa : 29 – 32.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.